Tampilkan postingan dengan label Jadwal Kajian Bina Tauhid. Tampilkan semua postingan
Apapun Jalannya, Tetap Putih Pakaiannya
By : Ave RyJudul diatas Gen-Q ambil karena kesulitan menemukan judul yang ‘pas’ buat menggambarkan suasana kajian Bina Tauhid pada hari Sabtu tanggal 6 April kemarin yang bertemakan “RUU Ormas, Upaya Menggusur Islam?”
Kajian yang menghadirkan dua orang besar didalam masing-masing jama’ahnya ini berjalan lancar dan aman terkendali. Pembicara pertama diawali Ust. Arief B. Iskandar yang tidak hanya sudah aktif menulis di berbagai media Islam sejak masa-masa kuliah, menjadi redaktur Al Wa’ie tetapi juga menjadi pimpinan di An-Nahdhah. Terlihat memiliki kepercayaan diri yang sangat tinggi, mungkin ini karena jam terbang beliau yang sudah tinggi dalam Hizbut Tahrir Indonesia.
Pancasila, itulah kupasan utama yang menjadi motor gerak bahasan selanjutnya. Dalam paparannya beliau menegaskan bahwa pancasila sejatinya hanya merupakan sekumpulan nilai, bukan ideologi. Karena dunia hanya mengenal tiga ideologi dalam melandasi negaranya, yaitu Islam, Kapitalisme dan Sosialisme. Beliau melanjutkan bahwa pancasila menurut perkembangannya di Indonesia mengalami pergeseran. Pada masa Orde Lama pancasila digunakan oleh Pemerintah ditarik ke ‘kiri’ dan menjadikannya sebagai kekuatan Nasakom. Sedangkan pada masa Orde baru pancasila lebih condong ditarik ke ‘kanan’ oleh Pemerintah dalam melandasi Liberalisme dalam berbagai aspek.
Pada akhirnya beliau mempertanyakan kedudukan pancasila sebagai ketetapan atau sebagai landasan bernegara karena pada prakteknya, Pemerintah sama sekali tidak konsekuen dalam menjalankan amanat pancasila sebagai azas kehidupan bernegara di Indonesia. Sehingga semua pembahasan yang berkaitan dengan undang-undang yang dilandasi ke-pancasila-an merupakan bentuk penyimpangan.
Pembicara kedua dilanjutkan oleh Ust. Aceng Toha A. Qodir yang ternyata pernah satu kelas dengan Ulil Abshar Abdala di LIPIA. Beliau aktif sebagai anggota DPRD Kota Depok, Ketua Baznaz Kota Depok dan Sekretaris Komisi Fatwa dan Perundang-undangan MUI Kota Depok. Dengan senyum yang khas beliau terlihat ‘membumi’, mungkin ini terpengaruh oleh lingkungan yang mengharuskan beliau untuk mengayomi masyarakat dari berbagai unsur.
Diawal pembicaraan beliau tidak langsung menuju ke pokok asal pembahasan, namun mengawal mindset hadirin untuk menjalankan kehidupan bernegara di Indonesia yang sadar atau tidak sadar telah tersekulerkan dengan menerapkan hukum-hukum Islam tanpa menjadikan nama sebagai penghalang. Mewarnai undang-undang dalam kehidupan bernegara, sedikit demi sedikit sebelum tegaknya seluruh hukum atau syari’at Islam di Indonesia.
Beliau memberikan contoh, betapa sikap phobia Islam di masyarakat kita begitu kental. Sebuah nama dapat sangat mempengaruhi kebijakan mereka dalam menentukan sikap. Kata SYARI’AH dalam perekonomian lebih dapat diterima, bahkan sekarang menjadi trend dengan menjamurnya Bank konvesional yang melekatkan kata syari’ah di belakangnya. Padahal ketika masyarakat dihadapkan pada kata SYARI’AT yang sering di dengungkan beberapa organisasi Islam, mereka langsung bergidik ngeri. Apa yang menyebabkan demikian? Padahal akar katanya sama, hanya yang membedakan akhiran dari kata syari’ah menggunakan ta marbuthah. Untuk itu beliau melanjutkan, diperlukan strategi dalam mensikapi hal yang demikian. “Bisa bermain cantik dalam kehidupan bernegara di Indonesia tanpa harus merubah prinsip”.
Dalam mensikapi RUU Ormas beliau banyak mengutip perkataan para pakar yang lebih berkompeten dalam hal tersebut dengan menyebutkan pendapat-pendapat mereka, alasan yang melatar belakangi timbulnya RUU Ormas. Dengan kapasitas beliau sebagai anggota DPRD, beliau menerangkan bagaimana sistemasi terbentuknya sebuah undang-undang, sampai kepada penerapannya di masyarakat yang tidak selalu berjalan sealur seirama oleh pengemban tugas. Banyaknya kepala yang berdiri dibelakang parlemen menyebabkan masing-masing dari mereka dalam menerapkan kebijakan tidak melihat dampak dari undang-undang yang ditetapkan.
Sekilas tampak diskusi berjalan tanpa kesimpulan, membiarkan hadirin dengan pikirannya masing-masing. Sampai ketika pembicara pertama menutup paparan dengan menampilkan slide-slide ragam akidah dan hal-hal yang melingkupinya sebagai bagian penolakan beliau pada RUU Ormas ini, sedangkan pembicara kedua lebih bersikap mendengarkan berbagai keluhan baik dari pembicara pertama maupun dari penanya.
Sebagai pendengar, saya sedikitnya memahami alasan-alasan mengapa kedua pembicara bersikap demikian. Pembicara pertama begitu berapi-api dalam menolak RUU Ormas ini dikarenakan jika RUU Ormas ini disahkan secara apa adanya maka Ormas yang beliau bernaung dibawahnya ini akan tergilas, sebab rumusan pasal 2 dan 3 mengarah pada azas tunggal Pancasila, dan itu hanya salah satunya. Sedangkan pembicara kedua lebih bersikap mendengar karena bentuk dari tempat beliau bernaung sudah tertuangkan dalam bentuk partai politik sehingga RUU Ormas ini tidak mempunyai imbas yang berarti.
Dan hanya sekadar melengkapi informasi yang saya peroleh dari berbagai media online bahwa sikap Fraksi beliau menyatakan dengan tegas menolak azas tunggal.
Seperti dikutip news.detik.com, "Kita masih dalam posisi yang sama, menolak, karena secara prinsip tentang asas kita sudah punya rujukan yakni UU tentang parpol, bukan asas tunggal Pancasila," kata Ketua FPKS DPR Hidayat Nurwahid saat berbincang dan juga menentang klausul tentang pembubaran ormas yang bisa dilakukan pemerintah tanpa putusan hukum. "Kedua, tentang pemberian sanksi, bahwa sanksi perlu diberikan iya tapi melalui mekanisme negara hukum di mana pengadilan itu dikedepankan,". Kamis (4/4/2013).
Sampai hari Sabtu pagi berita yang masuk ke redaksi Gen-Q yang berasal dari metrosiantar.com adalah, azas tunggal Pancasila yang ditolak oleh Fraksi PKS DPR telah dicabut. RUU Ormas dijadwalkan disahkan 12 April 2013 mendatang. “Asas tunggal sudah tidak ada, kita hapus. Kita ingin redaksi di revisi UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas memang asas yang sama dengan UU Parpol,” kata Ketua Pansus Revisi UU Ormas, Abdul Malik Haramain, saat berbincang.
Mungkin inilah salah satu alasan pembicara kedua lebih banyak mendengarkan keluhan tentang penolakan RUU Ormas ini, karena sikap beliau pada dasarnya sama, menolak. Dan bukan hanya sekadar menolak, namun penolakan itu dibuktikan juga dengan berhasilnya digagalkan azas tunggal pancasila masuk dalam RUU Ormas ini. Dan sebelum saat berakhirnya diskusi, pembicara pertama sempat berpesan kepada pembicara kedua setelah mengetahui informasi di atas tadi. Beliau berharap agar penolakan Fraksi PKS terhadap klausul yang banyak merugikan umat itu berlanjut sampai ke sidang paripurna.
Tag :
Jadwal Kajian Bina Tauhid,
RUU ORMAS, UPAYA MENGGUSUR ISLAM?
By : Ave RyBenarkah RUU Ormas membidik gerakan dakwah Islam?
Akankah Wakil Rakyat Muslim menyetujui?
Apakah itu tanda bangkitnya rezim anti Islam?
Ikuti, Diskusi seru Bina Tauhid
“RUU ORMAS, UPAYA MENGGUSUR ISLAM?”
Bersama :
(Anggota DPRD Depok, Ketua Dewan Pembina Rumah Iqro Insani)
(Redaktur Al Wa’ie, Pimpinan Darun-Nahdhah)
Pada hari Sabtu, 6 April 2013
Pkl 08.00-10.30
Menara BAZ Lantai II Masjid Raya Bogor Jl. Pajajaran No. 10 Bogor
Tag :
Jadwal Kajian Bina Tauhid,
Mu'jizat Al-Qur'an
By : Ave RyBagi sobat yang tertarik dengan kajian tentang Al-Qur'an, kajian satu ini tidak boleh dilewatkan.
Acara ini adalah kajian Al-Qur'an dengan menggunakan metode bedah buku Ensiklopedia Mukjizat Al-Qur'an yang mana akan dipaparkan oleh Ustad muda yang sangat berkompeten di bidangnya yaitu Ust. H. Ahmadi Usman, S.Sos.I, M.A. Seorang pengajar di Universitas Ibn Khaldun & Tazkia ini mendalami ilmu tafsir Al Qur'an di Universitas Islamabad, Pakistan.
Materi yang dipaparkan Insya Allah akan berkesinambungan, dan akan dilaksanakan mulai Sabtu, 2 Maret 2013 Di Menara BAZ Lantai 2 Masjid Raya Bogor. Untuk materi awal akan di paparkan mengenai gambaran keseluruhan 10 Jilid buku dan kemudian pada pekan selanjutnya keseluruhan tema besar dalam buku.
Tag :
Jadwal Kajian Bina Tauhid,